SUARA INDONESIA

Kepala Cabang BNI Jember Jadi Tersangka, Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar Seret 900 Nama Petani

Dona Pramudya - 15 July 2026 | 07:07 - Dibaca 88 kali
Peristiwa Kepala Cabang BNI Jember Jadi Tersangka, Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar Seret 900 Nama Petani
Tampak depam kamtor BNI Jember. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021–2023 memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Cabang BNI Jember berinisial MFH. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 41,48 miliar.

Selain MFH, penyidik juga menetapkan dua Collection Agent berinisial AM dan IIS. Ketiganya diduga berperan dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur dengan memanfaatkan ratusan identitas warga untuk mengajukan kredit fiktif.

Dalam penyidikan terungkap sekitar 900 identitas petani, berupa KTP dan Kartu Keluarga, diduga disalahgunakan sebagai debitur KUR tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Data tersebut disebut dikumpulkan dengan dalih membantu pengurusan bantuan sosial, namun kemudian dipakai sebagai dokumen pengajuan kredit.

Akibat praktik tersebut, ratusan petani tercatat memiliki pinjaman di bank meski tidak pernah mengajukan KUR. Kondisi itu berpotensi merugikan para korban karena dapat memengaruhi riwayat kredit mereka.

Penyidik juga menduga dana KUR yang telah dicairkan tidak diterima oleh para petani. Dana tersebut diduga dikuasai para pelaku untuk menutup kredit bermasalah sebelumnya serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan dugaan penyimpangan tersebut pertama kali terungkap melalui pengawasan internal BNI.

Temuan indikasi fraud ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada 2024 sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik.

"Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," ujar Okki, Selasa (14/7/2026).

BNI juga menegaskan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud serta mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi KUR di BNI Cabang Jember tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Dona Pramudya
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV