SUARA INDONESIA

Pria di Wonokromo Dianiaya Gunakan Besi Galvalum, Pelaku Ditahan

Dona Pramudya - 14 July 2026 | 20:07 - Dibaca 26 kali
Peristiwa Pria di Wonokromo Dianiaya Gunakan Besi Galvalum, Pelaku Ditahan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Hanya karena tersulut emosi akibat balasan status WhatsApp, seorang pria di Surabaya nekat menyerang lawannya menggunakan besi galvalum berujung runcing. Serangan itu membuat kepala korban robek sepanjang sekitar 15 sentimeter dan darah mengucur deras di lokasi kejadian.

Pelaku, Deni K (27), kini ditahan Polsek Wonokromo setelah menganiaya Rendy Jovan Sahar (42) di Jalan Ciliwung, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Surabaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. 

Polisi menyebut aksi kekerasan tersebut dipicu saling sindir di media sosial yang berujung konfrontasi langsung.

Kapolsek Wonokromo Kompol Eko Apriyanto menjelaskan, awalnya tersangka meminta korban menanyakan keberadaan seorang temannya yang tinggal satu kos dengan korban. 

Namun, jawaban yang diterima dianggap menyinggung perasaannya. Deni kemudian meluapkan kekesalannya melalui status WhatsApp bertuliskan, "OKEEE KALAU SUDAH POSISI PUNYA UANG JADI LUPA.. TINGGAL LIIHAT YA KALAU POSISI MU PAS TIDAK PUNYA APA APA."

Status tersebut dibalas korban dengan kalimat "HELUKKK NGERII BOSSS." Balasan singkat itu justru memicu kemarahan tersangka. 

"Tersangka kemudian bertanya kepada korban mengapa mengomentari statusnya dan apakah merasa tersinggung," kata Eko, Selasa (14/7/2026).

Tak lama kemudian, Deni mengambil sebatang besi galvalum sepanjang sekitar 45 sentimeter yang ujungnya masih tajam karena bekas potongan gerinda. 

Besi sisa material bangunan itu diselipkan ke pinggang sebelum pelaku menghampiri korban di Jalan Ciliwung. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan besi tersebut ke arah kepala korban.

"Tersangka memukul satu kali menggunakan besi galvalum dan mengenai kepala bagian atas korban," ujar Eko. 

Hantaman itu menyebabkan luka robek sekitar 15 sentimeter di kepala korban. Saat berusaha menangkis, jari tengah tangan kanan korban juga robek sepanjang sekitar lima sentimeter akibat terkena besi tajam tersebut.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan membuang besi galvalum ke gorong-gorong di kawasan Jalan Bumiarjo untuk menghilangkan barang bukti. 

Kasus itu dilaporkan istri korban hingga polisi berhasil menangkap Deni. Petugas turut mengamankan jaket hoodie hitam milik korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Deni dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Polisi menyatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang bermula dari interaksi di media sosial dapat berujung pada tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang serius. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Dona Pramudya
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV