SUARA INDONESIA

Revitalisasi SMAN 1 Randublatung Rp 2,34 Miliar Serap 30 Pekerja, APD dan BPJS Jadi Sorotan

Team Work - 17 July 2026 | 18:07 - Dibaca 41 kali
Peristiwa Revitalisasi SMAN 1 Randublatung Rp 2,34 Miliar Serap 30 Pekerja, APD dan BPJS Jadi Sorotan
Pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menyerap sekitar 30 tenaga kerja lokal. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA - Pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menyerap sekitar 30 tenaga kerja lokal menjadi sorotan setelah ditemukan sebagian pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala SMA Negeri 1 Randublatung Harmoko mengakui masih ada pekerja lokal yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga membenarkan penggunaan APD di lapangan belum berjalan optimal.

"Para pekerja lokal memang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan APD. Mungkin para pekerja enggan menggunakannya karena merasa risih atau mengganggu saat bekerja," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan melalui skema swakelola dengan nilai Rp 2,343 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Harmoko, pekerjaan dimulai pada 22 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Dana tahap pertama sebesar 60 persen telah dicairkan pada 22 Juni 2026, sedangkan sisa 40 persen akan dicairkan setelah progres pekerjaan mencapai sedikitnya 50 persen.

Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan tiga ruang kelas baru, rehabilitasi tiga ruang kelas, rehabilitasi satu ruang Laboratorium IPA, rehabilitasi satu ruang administrasi, serta rehabilitasi toilet siswa.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembongkaran dan pembangunan gedung tanpa mengenakan helm keselamatan maupun APD lainnya.

Temuan tersebut memunculkan perhatian karena dalam pekerjaan konstruksi penerapan standar K3, termasuk penggunaan APD dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, merupakan aspek penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Sementara itu, Ketua Komite SMA Negeri 1 Randublatung, Eksan, mengaku tidak mengetahui proses pelaksanaan proyek revitalisasi, termasuk penggunaan anggaran maupun rencana anggaran pelaksanaan (RAP), karena komite tidak dilibatkan dalam Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

"Terus terang, untuk masalah pembangunan revitalisasi ini kami tidak tahu-menahu. Komite tidak tahu nilainya berapa, RAP-nya bagaimana. Kami sama sekali tidak terlibat dalam kepanitiaan pembangunan sekolah," katanya.

Eksan menjelaskan dirinya pernah diundang ke sekolah pada 18 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah membacakan susunan P2S beserta nilai anggaran proyek sekitar Rp2,3 miliar.

Ia mengaku ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang keamanan tanpa melalui pembahasan maupun persetujuan terlebih dahulu.

"Saya dimasukkan di bidang keamanan. Kami dari pihak komite menolak dan mengundurkan diri dari kepanitiaan karena merasa tidak tepat hanya ditempatkan di bagian keamanan," ujarnya.

Menurut dia, saat rapat berlangsung susunan kepanitiaan telah terbentuk lengkap, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, pelaksana, pengawas hingga perencana. Sementara komite hanya ditempatkan pada bidang keamanan.

"Saya datang sendiri. Anggota komite yang lain tidak diundang. Saat itu panitianya sudah terbentuk semua, kami tinggal dimasukkan di bidang keamanan, sehingga kami memutuskan tidak terlibat," katanya.

Karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek, kata Eksan, komite juga tidak pernah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk terkait kepatuhan terhadap penggunaan APD maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau memang SOP proyek mewajibkan pekerja menggunakan APD dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, lalu itu tidak dipenuhi, berarti pelaksanaannya tidak sesuai dengan SOP yang berlaku," ujarnya.

Eksan menambahkan, sejak menjabat sebagai Ketua Komite pada 2024, komite lebih banyak dilibatkan dalam kegiatan yang bersifat seremonial, seperti sosialisasi maupun monitoring dan evaluasi, bukan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan sekolah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV