SUARA INDONESIA

Pelaku Penipuan di Situbondo Ditahan Polisi

Syamsuri - 25 July 2026 | 10:07 - Dibaca 64 kali
Peristiwa Pelaku Penipuan di Situbondo Ditahan Polisi
Polres Situbondo saat menahan R dan menyita barang bukti digital berupa dokumen transaksi mobile banking. (Foto: Syam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), penyidik resmi menetapkan status tersangka dan menahan seorang perempuan berinisial R (31), menyusul laporan kerugian materi yang dialami oleh seorang warga Kecamatan Situbondo.

Kasus yang menimpa warga Desa Talkandang ini bermula dari adanya bujuk rayu serta rangkaian kata yang diduga tidak sesuai kenyataan dari pihak bersangkutan. Akibat dari tindakan tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang yang berujung pada kerugian personal.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie,  melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat.

"Status yang bersangkutan telah kami naikkan menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan. Penyidik tengah berfokus merampungkan berkas perkara guna pemenuhan proses peradilan pidana," ujar AKP Selimat saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu (25/7/2026).

Menilik rekam peristiwa, tindakan dugaan pelanggaran hukum ini terjadi pada 21 November 2025 di wilayah Desa Talkandang.

Titik terang penanganan perkara mulai benderang setelah Satreskrim Polres Situbondo menerima penyerahan terduga pelaku dari Polsek Kapongan pada Kamis (23/7/2026).

Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti petunjuk, dan melaksanakan gelar perkara secara akuntabel sebelum menahan R. Bersamaan dengan itu, kepolisian turut menyita barang bukti digital berupa dokumen transaksi mobile banking.

Atas perbuatannya, tersangka R kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan serta penggelapan.

"Pihak kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Saat ini fokus utama adalah melengkapi seluruh administrasi penyidikan serta mendalami setiap fakta hukum baru yang muncul di lapangan," tutup AKP Selimat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV