SUARA INDONESIA

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kejar Bandar

Yudha Pratama - 24 July 2026 | 12:07 - Dibaca 49 kali
Peristiwa Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kejar Bandar
Polisi berhasil bongkar gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. 

Dalam pengungkapan itu, seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap bersama barang bukti berupa empat kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, hingga obat-obatan terlarang lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

"Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan. Dari lokasi, kami mengamankan seorang tersangka berinisial YY beserta barang bukti narkotika," kata Putu, Jumat (24/7/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah kontrakan pertama, polisi menemukan sejumlah narkotika.

Berdasarkan keterangan YY, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan menunjukkan YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah atasannya.

Menurut Putu, tersangka mengaku telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun. Keuntungan dari aktivitas ilegal itu disebut digunakan untuk membeli kendaraan.

"Dari pengakuannya, hasil kejahatan dipakai membeli mobil dan sepeda motor," ucapnya.

Polisi kini masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

"TPPU akan kami terapkan untuk mengejar aset-aset hasil kejahatan sehingga jaringan ini bisa dimiskinkan," kata Putu.

Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV