SUARA INDONESIA

KPU Surabaya Ingatkan Calon Anggota PPS Wajib Lampirkan Keterangan Sehat

Lukman Hadi - 19 December 2022 | 20:12 - Dibaca 1.55k kali
Politik KPU Surabaya Ingatkan Calon Anggota PPS Wajib Lampirkan Keterangan Sehat
Komisioner KPU Surabaya, Subairi. (Foto: Lukman Hadi/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - KPU Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, mulai 18 sampai 27 Desember 2022.

Rekrutmen PPS ini merupakan langkah KPU Surabaya sebagai tahapan Pemilu 2024. Jika sebelumnya telah menyelesaikan rekrutmen PPK.

"Sesuai dengan jadwal dan tahapan kita (KPU Surabaya, red) sudah memulai masa rekrutmen PPS," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi, Senin (19/12/2022).

Menurut Subairi, tidak ada yang berubah, setiap kelurahan akan terpilih 3 anggota PPS melalu rekrutmen tersebut.

Hanya saja, lanjut Subairi, jumlah kelurahan di Surabaya pada Pemilu 2024 nantinya menjadi 153, dari sebelumnya yakni 154 kelurahan.

"Yang awalnya 154 ada penggabungan di Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, menjadi Kelurahan Tanjung Perak," jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan, syarat dan ketentuan bagai peserta yang ingin mendaftar sebagai Anggota PPS.

Terlebih lagi, KPU Surabaya berupaya mengantisipasi terjadi insiden pada Pemilu 2019, yang mana banyak Anggota PPS "gugur" dalam menjalankan tugasnya karena padatnya proses Pemilu.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, bagi para pendaftar wajib melampirkan surat keterangan sehat, seperti hasil tensi darah, kolesterol dan gila darah.

"Di situ menjadi langkah antisipasi kita (KPU Surabaya, red) sehingga kita sudah bisa memprediksi sejak awal, bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam kondisi sehat," bebernya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV