SITUBONDO - Dari 17 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Situbondo, sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup, yakni pukul 23.59 WIB, ternyata ada satu partai politik yang tidak mendaftar yaitu Partai Garuda kepada KPU Situbondo.
Jadi untuk kontestan pemilu legislatif tahun 2024 di Kabupaten Situbondo berjumlah 16 partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto, SE di Kantor KPU Situbondo, Minggu (14/5/2023) malam.
Marwoto menjelaskan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 23.59 WIB, ada 16 Parpol yang telah mengajukan berkas persyaratan pendaftaran Bacaleg ke KPU dan semua persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar.
Adapun Parpol yang pengajuan persyaratan yang dinyatakan lengkap dan benar dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo diantaranya PAN, PBB, PDIP, Demokrat, Gelora, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKB, PKN, Nasdem, Perindo, PPP, PSI, dan Partai Umat.
"Setelah penutupan pendaftaran Bacaleg ini, tahapan selanjutnya dari tanggal 15 Mei hingga bulan Juni 2023, kita akan melakukan verifikasi administrasi kelengkapan bakal calon yang berada di Silon," katanya.
Lanjut Marwoto, setelah itu kemudian melakukan metode pencocokan, sehingga nanti apa yang dihasilkan pertama adalah lengkap dan benar kemudian ada perbaikan.
"Nah, perbaikan perbaikan itu nanti akan kita kembalikan kepada LO dan temen temen operator yang akan memperbaiki, jadi dalam tahapan ini ada tahapan memperbaiki sebelum memasuki tahapan daftar calon sementara (DCS)," bebernya.
Kata Marwoto, DCS ini sesuai dengan tahapan dan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2023.
"Karena tahapan kita nanti daftar calon tetap (DCT) sampai bulan Desember 2023," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi