SUARA INDONESIA

KPU Sumenep Tegaskan Media Wajib Beri Jatah Iklan yang Sama untuk Kampanye

Wildan Mukhlishah Sy - 24 November 2023 | 16:11 - Dibaca 1.17k kali
Politik KPU Sumenep Tegaskan Media Wajib Beri Jatah Iklan yang Sama untuk Kampanye
Media Gathering KPU Sumenep, bersama sejumlah wartawan di Sumenep. Foto: Taufik for suaraindonesia.

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, kembali menegaskan bahwa media massa diwajibkan untuk memberikan slot atau jatah iklan yang sama, bagi seluruh peserta yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil, dalam Media Gathering bersama sejumlah wartawam dari berbagai media setempat.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa setiap media harus mematuhi kode etik periklanan dan undang-undang yang telah diatur, dalam menayangkan iklan kampanye.

Menurutnya, tidak boleh sampai ada peserta Pemilu yang mendominasi atau bahkan memonopoli slot iklan di media massa, dalam bentuk apapun. 

"Jadi porsi yang diberikan itu harus sama, semuanya," tegasnya. 

Untuk itu, penjualan pemblokiran segmen, atau yang biasa dikenal dengan bloking time, tidak boleh dilakukan oleh suatu lembaga pers.

Menurutnya, pemblokiran segmen yang dimaksud adalah kolom pada media yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

Sementara untuk bloking time, yakni hari dan tanggal penerbitan media, serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang diperuntukkan pemberitaan publik.

Media juga tidak diperbolehkan untuk menjual slot iklan kosong, yang telah disediakan untuk salah satu peserta Pemilu, kepada peserta lainnya.

Akan tetapi, dia mencontohkan, jika dalam penerapannya ternyata hanya ada satu dari beberapa calon yang beriklan, maka konten iklan paslon atau caleg tersebut, tetap boleh untuk ditayangkan.

"Yang penting, media sudah menyediakan wadah yang sama. Apakah nanti mereka mau beriklan atau tidak, itu urusan tim mereka," ujarnya.

Poin selanjutnya adalah, media massa dan lembaga penyiaran, wajib untuk menentukan standar tarif iklan yang berlaku sama bagi semua peserta Pemilu. 

Bagi perusahaan media juga dilarang menerima program sponsor dalam format apapun, yang dapat dikategorikan iklan kampanye.

"Mungkin itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh teman-teman media," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV