SUARA INDONESIA

Unsur Pimpinan DPRD Karimun Terbentuk, Raja Rafiza Ditetapkan sebagai Ketua

Syahid Bustomi - 20 September 2024 | 16:09 - Dibaca 1.56k kali
Politik Unsur Pimpinan DPRD Karimun Terbentuk, Raja Rafiza Ditetapkan sebagai Ketua
Raja Rafiza, setelah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun periode 2024-2029, melalui rapat paripurna, Kamis (19/9/2024) kemarin. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KARIMUM -  Setelah Raja Rafiza, salah seorang anggota DPRD dari Partai Golkar ditetapkan sebagai ketua, unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun periode 2024-2029 sudah lengkap dan dinyatakan sah.

Penunjukkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun, berdasarkan surat penetapan DPP Partai Golkar atas surat usulan DPD Tingkat I Partai Golkar terkait calon pimpinan dari partai Golkar.

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024), dipimpin Ketua Sementara Raja Rafiza dan Wakil Ketua Darmendra.

Dalam rapat paripurna menetapkan pimpinan DPRD Karimun periode 2024-2029, yaitu Ketua Raja Rafiza (Golkar), Wakil Ketua I Satria (Gerindra) dan Wakil Ketua II Ady Hermawan (Hanura).

"Berdasarkan penunjukkan dari Partai Golkar saya dipercaya menjadi Ketua DPRD Karimun,"  kata Rafiza, usai rapat paripurna di ruang rapat Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun.

Rafiza mengatakan, usai penetapan ini, segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan Surat Keputusan (SK) ke Gubernur Kepulauan Riau.

"Mudah-mudahan untuk lembaga DPRD ini kita bisa bersama-sama menjalankan tugas, sesuai dengan fungsi DPRD yakni pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi penganggaran," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan KPU Karimun pada Pileg Febuari 2024, Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni 6 kursi dan disusul Partai Gerindra 4 kursi, serta Partai Hanura 4 kursi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV