SUARA INDONESIA, JEMBER- Dugaan keberpihakan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jember, kian merata. Setelah penyelenggara di Kecamatan Jelbuk dilaporkan melanggar netralitas berjemaah, kini giliran unsur pengawas di Kecamatan Jombang yang menyusul dilaporkan. Indikasinya tetap sama, mengarahkan dukungan untuk calon petahana.
Indikasi keberpihakan ini mencuat setelah Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, melaporkan Wildan Diki Afisena, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Wringinagung, Kecamatan Jombang dan Sunaryo, Ketua Panwascam Jombang ke Bawaslu Jember.
Mereka ditengarai melanggar etik dan asas netralitas penyelenggara, lantaran mengarahkan dukungan untuk calon petahana, Hendy Siswanto. “Ada indikasi, PKD atas nama Diki mendapat perintah dari Sunaryo untuk merekrut anggota Pengawas TPS (PTPS) dengan syarat mendukung paslon nomor 01, Hendy Siswanto, dalam grup WhatsApp PTPS,” ungkap Muhammad Fajar, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2.
Penanda keberpihakan itu juga dikuatkan dari gambar yang diposting oleh Diki saat foto bersama dengan Hendy Siswanto, sewaktu ngopi bersama menantunya, Tri Sandi. Diki juga menuliskan dalam grup WA, pembukaan PTPS ini berlaku untuk umum, tapi diprioritaskan bagi yang ada di grup. Grup yang ia maksud adalah grup WA calon PTPS yang berisi orang-orangnya. “Tetap main aman, nggeh! Jaga (rahasia) perusahaan," pesannya, dalam percakapan grup.
Rupanya, anggapan Diki jika anggota grup adalah orang-orangnya salah. Karena ternyata, sikap Diki yang terus-menerus mengarahkan dan mengajak anggota grup PTPS agar mendukung Hendy Siswanto, membuat beberapa anggota merasa terganggu.
“Sebab, perbuatannya dinilai mencederai sumpah sebagai PKD yang semestinya menjaga netralitas di pilkada serentak. Bukan justru menjadi motor penggerak untuk mendukung salah satu paslon,” beber Fajar.
Ketua Bidang Advokasi Hukum Gus Fawait-Djoko Susanto, Mohammad Kisan menyatakan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tersebut merupakan langkah antisipasi agar tak sampai terjadi aksi anarkis di basis. Sebab, pihaknya khawatir massa akan bertindak sendiri karena menganggap penyelenggara sudah berat sebelah. Apalagi, indikasi keberpihakan itu sudah terstruktur dan masif.
“Kami mempercayakan pengusutan kasus ini ke Bawaslu Jember, supaya ada tindakan terhadap anak buahnya yang terindikasi melanggar. Jangan coreng kepercayaan masyarakat dan pemilih, hanya gara-gara membela anak buah yang salah. Karena penyelenggara harus netral. Bawaslu juga wajib netral,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Ketua Panwascam Jombang, Sunaryo, enggan berkomentar banyak ketika ditanya tentang laporan pelanggaran netralitas tersebut. Ia hanya menjawab pesan wartawan dengan kalimat singkat, tanpa menjelaskan apa yang akan dilakukan menyusul dugaan keberpihakan itu. “Saya belum baca beritanya terkait hal itu,” tulisnya.
Respons Sunaryo ini ternyata berbeda jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pendukung paslon penantang. Sebelumnya, Sunaryo pernah melaporkan Nasikhudin, Kades Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, karena diduga memampang banner bersama Gus Fawait. Reaksinya begitu cepat dengan segera melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu. Padahal kala itu, Gus Fawait belum ditetapkan sebagai Calon Bupati Jember. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi