SUARA INDONESIA

Pengumuman Pemenang Pilbup Sampang Tunggu Putusan MK

Hoirur Rosikin - 16 December 2024 | 19:12 - Dibaca 187 kali
Politik Pengumuman Pemenang Pilbup Sampang Tunggu Putusan MK
Kantor KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – KPU Kabupaten Sampang belum mengumumkan siapa pasangan calon (paslon) yang memenangi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024, meski hasil rekapitulasi suara telah diketahui.

KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena paslon nomor urut 01, KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat), mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Hukum Paslon Mandat pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

"Keputusan tersebut setelah tiga hari Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan hasil (BRPK)," ungkap Aliyanto, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, jika sudah teregistrasi maka menunggu proses serta putusan dari MK. Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, tiga hari pasca putusan MK baru bisa ditetapkan siapa paslon yang memenangi pilkada.

"Kita tunggu hasil BRPK dari MK. Setelah ada keputusan baru kita bisa umumkan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV