SUARA INDONESIA

Nasib 2.600 Tenaga Honorer di Bontang Menanti Tuntas

Mohamad Alawi - 30 November 2023 | 02:11 - Dibaca 1.26k kali
Advertorial Nasib 2.600 Tenaga Honorer di Bontang Menanti Tuntas
Muslimin, anggota DPRD kota Bontang

SUARA INDONESIA, BONTANG- Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi perhatian khusus pemerintah daerah Bontang. Pasalnya, undang-undang tersebut mengatur secara khusus penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

UU ASN yang mulai diberlakukan pada Desember 2024 tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus. Hanya tenaga honorer yang berstatus guru dan tenaga kesehatan yang dikecualikan.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Kota Bontang. Mereka khawatir nasibnya akan terancam jika tidak terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, mengungkapkan bahwa pemerintah kota perlu segera mengambil sikap terkait hal ini.

"Ini berbicara nasib orang banyak. Pemerintah kota saya sarankan untuk segera membuat kajian agar jangan salah langkah nantinya," ungkap pria yang akrab disapa Muslim ini, Kamis (23/11/2023).

Ia menambahkan jika eksekutif tidak melakukan langkah aktif, maka dikhawatirkan akan memunculkan masalah.

Pasalnya, aturan tersebut bersifat mengikat dan mulai diberlakukan pada Desember 2024. Apalagi, saat ini tercatat ada sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Bontang.

Oleh karena itu, butuh kerja cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami harapkan pemerintah kota segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal ini. Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan. Sekaligus langkah antisipatif untuk TKD yang belum terakomodir," tegas Muslim.

Selain itu, politikus Golkar tersebut juga mengingatkan nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang kemungkinan tidak terakomodasi.

Pemetaan dan kajian hukum pun menjadi penting untuk dilakukan, dalam hal ini Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) yang memegang peranan penting.

"BKPSDM harus segera melakukan pemetaan terhadap TKD. Siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, dan siapa yang tidak," imbuhnya.

Muslim berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menghadapi persoalan ini. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Jangan sampai kita lengah dan akhirnya menimbulkan masalah baru. Pemerintah kota harus segera bertindak," pungkasnya.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Ida Bagus Putu Arimbawa, mengungkapkan bahwa pemerintah kota masih menyiapkan strategi untuk menghadapi persoalan ini.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Setelah itu, kami akan segera melakukan pemetaan terhadap TKD," ungkap Ida Bagus, Jumat (24/11/2023).

Ia menambahkan bahwa pemerintah kota juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait hal ini.

"Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kuota yang cukup untuk TKD di Bontang," harapnya.

Ida Bagus mengakui bahwa nasib sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Bontang menjadi perhatian khusus pemerintah kota.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodasi mereka," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV