SUARA INDONESIA, BONTANG - Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah untuk memberikan kesetaraan yang lebih besar bagi penyandang disabilitas di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Adrofdita menekankan pentingnya pemerintah menjadi contoh terbaik dalam melaksanakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari total pegawai.
Menurut Adrofdita, Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor swasta tetapi juga dilaksanakan dengan baik oleh instansi pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bontang.
"Dengan adanya raperda ini, kami berharap pemerintah harus menjadi pelopor dalam melaksanakan kewajiban ini. Memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah langkah penting," tegas Adrofdita saat diwawancarai di Gedung DPRD Bontang, Rabu (24/7/2024).
Politisi PKS ini menjelaskan bahwa inisiatif pembuatan raperda ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas. Raperda ini diharapkan mampu menjamin hak-hak mereka, terutama dalam hal kesempatan kerja dan aksesibilitas di berbagai sektor.
“Keluhan dari berbagai pihak, termasuk yang disampaikan oleh Kepala BPBD Bontang, Usman, menjadi dasar pertimbangan kami untuk merumuskan raperda ini. Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Adrofdita.
Adrofdita menegaskan bahwa DPRD Bontang akan terus mengawal proses penyusunan dan pengesahan raperda ini untuk memastikan bahwa peraturan daerah (perda) yang dihasilkan efektif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.
Dia berharap dengan adanya raperda ini, hak-hak masyarakat penyandang disabilitas akan lebih terlindungi dan mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
"Dengan begitu, kita berharap hak-hak masyarakat penyandang disabilitas akan lebih terlindungi dan mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi," paparnya.
Penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini merupakan langkah nyata DPRD Bontang dalam memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang akan semakin terlindungi dan terpenuhi. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi kota, serta memperkuat inklusivitas di masyarakat. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi