SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak gelar kegiatan Grebek Pasar Induk Surabaya Sidotopo, Rabu (27/3/2024). Mereka mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Theresia Wahyu Dianti selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud peran aktif BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
"Kegiatan grebek pasar ini kami lakukan dengan tujuan agar para pedagang memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, dan dengan potensi kurang lebih 300 pedagang disini dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas berdagang," ucap Theresia.
Dalam kegiatan ini karyawan BPJS Ketenagakerjaan mendatangi secara langsung kios-kios para pedagang di dalam pasar, sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah. Selain itu juga didirikan booth guna memberikan pelayanan, baik pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.
"Kami juga mengajak agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Cabang Tanjung Perak untuk ikut serta memberikan edukasi dan membantu proses pendaftaran," tambahnya.
Disampaikan, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800,- per bulan per orang.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
Selain itu juga memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah, dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Pekerja informal (BPU) juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang. Program JHT ini supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya.
Theresia juga menyampaikan kampanye 'Kerja Keras, Bebas Cemas' yang menjadi strategi komunikasi baru BPJAMSOSTEK guna menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia atas hak-hak mereka memperoleh perlindungan atas risiko-risiko pekerjaannya.
“Kampanye ini juga menjadi bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk merangkul lebih banyak lagi pekerja sektor informal, tidak hanya sekedar pedagang pasar, tetapi juga tukang ojek, kuli bangunan, tukang parkir, marbot, dan lainnya agar memiliki jaring pengaman atas risiko-risiko pekerjaannya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi