SUARA INDONESIA

Bupati Cirebon Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Kuwu

Redaksi - 28 March 2024 | 14:03 - Dibaca 530 kali
Advertorial Bupati Cirebon Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Kuwu
Penyerahan manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Cirebon kepada ahli waris 2 kuwu yang meninggal dunia. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - Bupati Cirebon H. Imron telah menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 kuwu (kepala desa) yang meninggal dunia, Selasa (19/3/2024).

Dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto, Jaminan Kematian itu diserahkan di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Pertama kepada ahli waris almarhum Rudi Pujianto (41), Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, berikutnya kepada ahli waris almarhum Mujahidin (51), Kuwu Desa Karangmangu, Kecamatan Susukan Lebak.

Penyerahan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp42 juta itu disaksikan sejumlah kuwu dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan.

Bupati Cirebon H. Imron mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki program bahwa kepala desa maupun aparatur daerah harus masuk daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, aparatur desa dan tuwu dipastikan mendapat jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada almarhum atas pengabdiannya, semoga almarhum diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucap Bupati.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon sudah lama dilakukan. Begitu pula dengan beberapa dinas, sudah dimulai.

Dari kerja sama itu, tahun lalu para guru honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian pada tahun 2024 ini, atas kerja sama dengan DPMD Kabupaten Cirebon, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para kuwu dan perangkat desa sudah mulai dilakukan, sehingga penyerahan santunan atau kadeudeh kali ini dilakukan pada kuwu yang meninggal.

"Sebanyak 4.851 Kuwu dan Perangkat Desa di 412 desa di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan anggaran selama satu tahun ini. Mereka dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKM, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapat santunan Rp42 juta. Kemudian manfaat JKK, jika peserta kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Tanpa batasan hari rawat inap dan tanpa batasan biaya, yang penting sampai sembuh. Ketika harus kontrol, maka tidak perlu surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik, itu bisa langsung ke rumah sakit yang pertama menangani atau waktu rawat inap," papar Sudarwoto.

Jika dirawat inap, peserta akan mendapat jaminan Kelas 1 untuk di rumah sakit negeri, dan Kelas 2 bila di rumah sakit swasta.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, masih menurut Sudarwoto, santunan yang diberikan sebesar Rp96 juta ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak mulai pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi.

"Kalau tingkat TK-SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan Kuliah Rp12 juta per tahun," terangnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV