SUARA INDONESIA, SURABAYA - DPRD dan Pemkot Surabaya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan pada rapat paripurna, Senin (22/04/2024) kemarin.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, jika kemunculan perda ini dirancang sebagai komitmen untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Pahlawan.
"Penuntasan kemiskinan berarti bagaimana akurasi data dan updating data sangat penting. Seluruh sumber daya kota itu bisa dioptimalkan untuk menangani kemiskinan," ujar Reni.
Menurut dirinya, meski laporan angka kemiskinan menurun, tapi fakta mengatakan masih banyak aduan soal kemiskinan.
"Bahkan ada juga yang kondisinya terbilang miskin, tapi belum mendapat intervensi dari pemerintah kota," bebernya.
Sejauh ini, DPRD Surabaya terus mendorong supaya pemkot segera menerbitkan perwali soal petunjuk teknis perda tersebut.
"Sehingga perda ini bisa memberikan dampak yang signifikan dan dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Pahlawan," pungkasnya.
Sedangkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, angka kemiskinan di Surabaya mengalami penurunan karena sinergitas eksekutif dan legislatif.
"Kemiskinan turunnya drastis. Sehingga dari langkah kerja sama ini kami punya perda. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya kita punya payung hukum terkait langkah-langkah apa yang akan kita ambil," jelasnya.
Menurut pantauan di lokasi rapat paripurna berjalan dengan baik, dengan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya beserta segenap Anggota DPRD Surabaya. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi