SUARA INDONESIA

Lembaga Kursus dan Pelatihan Sidoarjo Disosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 23 May 2024 | 18:05 - Dibaca 716 kali
Advertorial Lembaga Kursus dan Pelatihan Sidoarjo Disosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, serta lembaga kursus dan pelatihan di sela sosialisasi. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sidoarjo Krian bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo belum lama ini mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lembaga kursus dan pelatihan se-Kabupaten Sidoarjo.

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Informal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Aris Edy Nugroho.

Selain itu juga Kasie Kelembagaan Paud dan Pendidikan Non Formal Muji Astuti, Kasie Pembinaan, Evaluasi Peserta Didik Paud dan Pendidikan Informal Charis Achmadi, Ketua Himpunan LKP Sidoarjo Yeni Muryati, dan perwakilan LKP Se-Kabupaten Sidoarjo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Godlief CH Kumendong mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kenyamanan kerja melalui program yang diselenggarakan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program jaminan sosial tersebut untuk melindungi seluruh pekerja. Tidak hanya pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Tidak hanya melindungi mereka yang bekerja di perusahaan, tapi juga yang bekerja di berbagai lembaga, termasuk lembaga kursus dan pelatihan. 

"Pokoknya siapa saja yang beraktifitas ekonomi berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," tandas Godlief.

Dalam kegiatan ini disosialisasikan pula manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikannya dana pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan ini juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama, jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso menyampaikan, Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menciptakan kenyamanan bekerja bagi seluruh pekerja.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja termasuk di lembaga kursus dan pelatihan bertujuan untuk mencegah kemiskinan akibat resiko kerja.

Dia berharap seluruh pekerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV