SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Madiun Perluas Jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Redaksi - 08 October 2024 | 17:10 - Dibaca 319 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Madiun Perluas Jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Madiun bersama Rumah Sakit Hermina dan Klinik Telkomedika Madiun usai teken kerja sama sebagai PLKK, Selasa (8/10/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madiun terus meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang terbaru dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Madiun ialah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Hermina dan Klinik Telkomedika Madiun sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Selasa (8/10/2024).

Kepala BPJS ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat mengatakan, kerja sama dengan Rumah Sakit Hermina dan Klinik Telkomedika Madiun ini bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan Madiun terus berupaya memberikan kecepatan dan kemudahan penanganan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Dengan bertambahnya sarana PLKK BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan lebih cepat dan mudah dalam mendapatkan pelayanan," kata Anwar.

"Tentu kami tidak hanya memperluas jaringan PLKK saja, akan tetapi secara bertahap juga akan memberikan pembinaan agar PLKK ini terus meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," tambahnya.

Dengan semakin meluasnya jaringan PLKK BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan dengan cepat dan mudah mendapatkan penanganan. Sehingga, ini akan membuat peserta merasa nyaman saat bekerja, karena tidak pelu jauh-jauh mendapatkan pelayanan kesehatan jika terjadi resiko kecelakaan akibat hubungan kerja.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan penyakit akibat kerja bisa mengunakan fasilitas tersebut hingga sembuh tanpa ada batasan biaya sesuai indikasi medis.

Anwar menambahkan, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Ini salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua," ungkapnya.

"Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja," pungkas Anwar. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV