SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro belum lama ini gelar sharing session program jasa konstruksi (Jakon) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pelaksana Jasa Konstruksi di Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bojonegoro, Joni Agus Handoko, para Kepala OPD dan Pelaksana Jakon Kabupaten Bojonegoro.
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya peningkatan akusisi jasa konstruksi.
Tujuannya untuk meningkatkan penambahan tenaga kerja Jasa Konstruksi, memberi perlindungan jaminan sosial pada para pekerja jasa konstruksi.
Selain itu untuk meningkatkan kepatuhan tertib administrasi, baik dalam hal pendaftaran awal proyek jasa konstruksi dan pelaporan pekerja dalam suatu proyek.
Edi lalu memaparkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan Permenaker 05 2021, yaitu prosedur dan penunjuk teknis untuk pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap proyek dan tenaga kerja jasa konstruksi.
“Karena itu kami mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek untuk mendukung mengoptimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya. "Setiap pekerjaan proyek harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek dikerjakan," imbuhnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bojonegoro, Joni Agus Handoko mengatakan, aturan LKPP No 12 Tahun 2021 menyebutkan, prosedur perhitungan untuk pembayaran iuran tenaga kerja konstruksi yang dicover BPJS Ketenagakerjaan wajib masuk bagian atau sub rincian pada saat penghitungan nilai proyek.
“Pada saat ingin mengajukan penawaran jangan lupa untuk nilai-nilai iuran tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan harus sudah dihitung,” terangnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Anang Widyanto mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), tetapi juga untuk pekerja jasa konstruksi.
"Pekerja jasa konstruksi memiliki hak yang sama dengan tenaga kerja lainnya. Meskipun banyak yang harian lepas, pekerja proyek wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerjaan mereka sangat rentan resiko," kata Anang.
Dia menambahkan, pada saat SPK turun, pelaksana proyek harus daftar BPJS Ketenagakerjaan, supaya seluruh tenaga kerja proyek terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi