SUARA INDONESIA

Plt Wali Kota Madiun Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp 126 Juta bagi Pekerja Rentan

M.Ganefudin - 16 July 2026 | 17:07 - Dibaca 41 kali
Advertorial Plt Wali Kota Madiun Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp 126 Juta bagi Pekerja Rentan
Plt Wali Kota Madiun serahkan Santunan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 ahli waris Pekerja Rentan sejumlah Rp 126 juta. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)

SUARA INDONESIA, MADIUN – Bukti nyata kehadiran negara dan korporasi dalam melindungi pekerja rentan kembali terwujud di Kota Madiun.

Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan total nilai Rp 126 juta kepada tiga ahli waris pekerja rentan.

Penyerahan santunan ini didampingi langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, dan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Tamansari Kota Madiun, Suyoto.

Masing-masing ahli waris menerima santunan uang tunai sebesar Rp 42 juta atas risiko meninggal dunia di luar kecelakaan kerja.

Ketiga almarhum merupakan pekerja rentan yang iuran jaminan sosialnya ditanggung oleh program Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Madiun. Mereka adalah Alm. Soeparno (marbot Gereja Oro-Oro Ombo), Alm. Hadi Wiyono (petugas makam Kelurahan Josenan), dan Alm. Sungkono (marbot Masjid Banjarejo).

Perlindungan ini merupakan implementasi progresif dari inisiatif SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) Korporasi yang dijalankan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program SERTAKAN Korporasi mendorong perusahaan untuk proaktif mengulurkan tangan memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal dan rentan di lingkungan sekitar perusahaan, seperti pedagang kaki lima, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas lainnya.

Melalui komitmen ini, Perumda Air Minum Tirta Tamansari Kota Madiun tercatat telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada lebih dari 1.160 pekerja rentan. Mereka terdiri dari beragam profesi marginal, mulai dari pekerja rumah ibadah, penggali makam, penarik gerobak sampah, pekerja sosial, hingga guru TPA.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Sevy mengungkapkan, saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di Wilayah Kota Madiun, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut. Sevy juga mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor informal. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan sektor informal lainnya, khususnya di Kota Madiun, untuk segera mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sevy.

"Dengan jaminan yang pasti, pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman, serta keluarga di rumah tetap tenang karena risiko telah terjamin penuh," lanjutnya. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV