SUARA INDONESIA, GRESIK - Kabupaten Gresik mencatat sejarah baru di sektor properti. Icon Apartment Tower A resmi menjadi apartemen pertama di Gresik yang mengantongi Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Legalitas ini memberi kepastian hukum bagi pemilik unit sekaligus membuka peluang investasi baru di kawasan industri yang tengah berkembang pesat.
Proyek Icon Apartment yang mulai dibangun sejak 2016 itu berdiri di lokasi strategis, tepat di jantung kawasan industri Gresik dan terkoneksi langsung dengan Icon Mall.
Tingginya minat pembeli dipicu oleh prospek konektivitas transportasi yang terus tumbuh, termasuk rencana pembangunan pelabuhan laut dan akses multimoda di wilayah tersebut.
“Lokasi merupakan pertimbangan utama pembeli, selain potensi nilai investasi apartemen yang terus meningkat,” ujar Sabrina, Marketing Communication PT Raya Bumi Nusantara Permai, Kamis (18/9/2025).
Sementara Legal GA perusahaan, Yunarni, menegaskan bahwa penerbitan SHMSRS menjadi tonggak penting karena Icon Apartment kini tercatat sebagai apartemen pertama di Gresik yang memiliki sertifikat resmi. “Dengan sertifikat ini, proses Akta Jual Beli (AJB) bisa segera dilakukan,” katanya.
Penerbitan SHMSRS ini disebut melalui proses panjang dan koordinasi intensif dengan berbagai dinas di lingkungan Pemkab Gresik. Pencapaian tersebut juga menandai langkah maju regulasi kepemilikan hunian vertikal di daerah yang tengah tumbuh sebagai sentra industri dan bisnis Jawa Timur. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi