Blitar - Tindak kriminalitas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kali ini lelaki berinisial HP (30) warga Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban yakni dengan cara berkenalan melalui dunia maya dan mengajak janjian ketemuan.
"Pada tanggal 4 Februari lalu, telah terjadi dugaan tindak pidana penodongan dan perampasan. Awalnya, pelaku berpura-pura ingin membeli kartu perdana namun setelah bertemu di alas maliran merampas barang milik korban berupa sebuah HP merk Samsung note 8 ," katanya.
Dijelaskannya, guna melancarkan aksinya, pelaku membawa senjata tajam atau satu buah pisau. Setelah berhasil membawa kabur, korban langsung bergegas pergi dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Pada tanggal 23 Februari lalu, akhirnya polisi berhasil meringkus diduga pelaku dengan kemiripan ciri-ciri yang sama. Hasil wawancara, HP mengakui jika dirinya telah berbuat kejahatan terhadap seorang wanita," imbuhnya.
AKBP Yudhi menambahkan, atas perbuatannya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. AHS
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi