SUARA INDONESIA, BLORA - Kantor Pertanahan Kabupaten Blora menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal proses pembebasan lahan dua Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Bendungan Cabean dan Bendungan Karangnongko, agar berjalan lancar serta bebas dari praktik mafia tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Sugiyanto mengatakan sejak mulai bertugas pada pekan ini dirinya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis pemerintah tersebut.
"Baru Senin (22/6/2026) kemarin, saya resmi bertugas di Blora. Agar program strategis pemerintah bisa berjalan dengan baik, saya langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Blora," katanya, Minggu (28/6/2026).
Ia mengungkapkan memiliki pengalaman menangani konflik dan sengketa pertanahan, termasuk pernah tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah saat bertugas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Menurut dia, penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
"Kemarin saya bertemu Kajari dan hari ini bertemu Kapolres untuk membangun sinergi. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini dapat mencegah berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah di Kabupaten Blora," ujarnya.
Sugiyanto mengatakan fokus utama saat ini adalah mendukung penyelesaian pembebasan lahan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan.
"Program strategis yang telah ditetapkan pemerintah harus kita laksanakan secara maksimal," tegasnya.
Ia menambahkan apabila dalam proses pembebasan lahan ditemukan indikasi praktik mafia tanah, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk penanganan secara terpadu.
"Jika ada kasus yang mengarah ke mafia tanah, akan kita sinergikan bersama kepolisian, Kejari, dan pengadilan sehingga dapat ditangani secara komprehensif," ungkap Sugiyanto.
Menurut dia, proses pengadaan lahan untuk kedua bendungan tersebut telah berlangsung cukup lama dan masih terkendala status sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kejelasan administrasi.
"Sudah kami laporkan kepada Bupati, karena kepala desa dan masyarakat berharap proyek ini segera terlaksana. Status tanah yang masih belum jelas harus segera mendapatkan kepastian," ujarnya.
Ia menegaskan Kantor Pertanahan berperan memberikan pendampingan dalam proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk Bendungan Cabean, proses pengadaan tanah dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, sedangkan Bendungan Karangnongko menjadi kewenangan BBWS Bengawan Solo.
"Kami mendampingi proses pembebasan tanah agar seluruh tahapan berjalan dengan baik. Semua potensi permasalahan harus dimitigasi sejak dini sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Sugiyanto.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan kepolisian siap mendukung pengamanan dan pengawalan proses pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, sinergi antara kepolisian, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait diperlukan untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun penyimpangan dalam proses pembebasan lahan.
"Kami siap mendukung dan mengawal pelaksanaan program strategis nasional, termasuk apabila terdapat persoalan hukum yang memerlukan penanganan kepolisian," terangnya.
"Harapannya seluruh proses berjalan aman, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkas Andi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi