PONOROGO - Petugas kepolisian berhasil menggagalkan sejumlah warga yang hendak menerbangkan balon udara pada Idul Fitri 1442 Hijriyah. Sedikitnya, lima balon udara diamankan polisi di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz menjelaskan, pihaknya melakukan patroli untuk mencegah warga dan masyarakat menerbangkan balon udara pada lebaran ini.
"Saat melintasi belakang masjid Jami Al-Maun, Dukuh Krajan, Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, kita menemukan empat orang yang akan menerbangkan balon udara," ujarnya kepada media, Jum'at (14/5/2021).
Adapun barang bukti (BB) di Kecamatan Kauman antara lain balon udara ukuran 20 meter, petasan diameter 20 sentimeter sebanyak 25 buah dan petasan dengan diameter 2 sentimeter sebanyak 500 buah.
"Sedangkan di Kecamatan Slahung, tepatnya di lokasi sawah Desa Manggare, kita amankan balon udara dengan diameter 3 meter kali 12 meter dan ukuran 1,5 kali 3 meter. Kemudian didesa Crabak dengan diameter 2 meter kali 7 meter," imbunhnya.
Selanjutnya di lokasi perumahan Desa Nailan balon udara dengan diameter balon udara 1,5 meter kali 5 meter. Sehingga totalnya di Kecamatan Slahung diamankan empat balon dengan berbagai ukuran tersebut.
"Seperti yang kita ketahui bersama, balon udara ini sangat membahayakan. Balon udara jatuhnya tak tentu arah dan bisa menyebabkan kebakaran rumah, hutan, lahan maupun jaringan listrik," jlentrehnya.
Menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Saat ini orang (terduga) pelaku dan BB balon udara telah dibawa petugas ke Mapolres ponorogo guna proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi