Blitar - Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil menangkap seorang dokter gadungan bertitel sarjana agama berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. S ditangkap polisi karena terbukti menjual dan menggunakan obat keras/hewan untuk mengobati pasien yang datang ke tempat prakteknya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, perbuatan biadap ini terendus ketika ada laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku yang membuka praktek kesehatan sekaligus meracik dan menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan di tempat praktek yang berlokasi di Desa Dayu Kecamatan Nglegok dan mendapati seorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik kesehatan. Lalu, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, saat ditanya awak media, pelaku telah membuka praktek medis ilegal sejak tahun 2015 silam. Dari pengakuannya dalam kurun waktu 24 jam kurang lebih ada 70 orang yang datang, sekali berobat dikenai tarif sebesar Rp 50 - 100 ribu per orangnya. Jika dirata-rata, dalam sebulan omset pelaku mencapai Rp 50 juta.
AKBP Yudhi Hery Setiawan menambahkan, atas perbuatannya pelaku diganjar pasal berlapis yakni ancaman hukuman paling lama 15 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2009 dan atau ancaman hukuman paling lama 5 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2014.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi