SUARA INDONESIA

Dokter Gadungan Bertitel Sarjana Agama, Gunakan Obat Hewan Untuk Obati Pasien

Aris Danu - 20 May 2021 | 07:05 - Dibaca 1.39k kali
Kriminal Dokter Gadungan Bertitel Sarjana Agama, Gunakan Obat Hewan Untuk Obati Pasien
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat menggelar rilis

Blitar - Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil menangkap seorang dokter gadungan bertitel sarjana agama berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. S ditangkap polisi karena terbukti menjual dan menggunakan obat keras/hewan untuk mengobati pasien yang datang ke tempat prakteknya. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, perbuatan biadap ini terendus ketika ada laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku yang membuka praktek kesehatan sekaligus meracik dan menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar. 

"Setelah menerima laporan, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan di tempat praktek yang berlokasi di Desa Dayu Kecamatan Nglegok dan mendapati seorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik kesehatan. Lalu, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Sementara itu, saat ditanya awak media, pelaku telah membuka praktek medis ilegal sejak tahun 2015 silam. Dari pengakuannya dalam kurun waktu 24 jam kurang lebih ada 70 orang yang datang, sekali berobat dikenai tarif sebesar Rp 50 - 100 ribu per orangnya. Jika dirata-rata, dalam sebulan omset pelaku mencapai Rp 50 juta. 

AKBP Yudhi Hery Setiawan menambahkan, atas perbuatannya pelaku diganjar pasal berlapis yakni ancaman hukuman paling lama 15 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2009 dan atau ancaman hukuman paling lama 5 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2014.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Kriminal

View All
EDISI, 27 JUNI 2024
27 June 2024 - 15:06
EDISI, 27 JUNI 2024
EDISI, 8 JUNI 2024
08 June 2024 - 15:06
EDISI, 8 JUNI 2024
EDISI, 7 JUNI 2024
07 June 2024 - 15:06
EDISI, 7 JUNI 2024
EDISI, 6 JUNI 2024
06 June 2024 - 15:06
EDISI, 6 JUNI 2024