SUARA INDONESIA

Usai Pemeriksaan Kejagung, Pengawal Airlangga Hartarto Sempat Ancam Tembak Wartawan

Redaksi - 25 July 2023 | 08:07 - Dibaca 1.14k kali
News Usai Pemeriksaan Kejagung, Pengawal Airlangga Hartarto Sempat Ancam Tembak Wartawan
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto keluar dari Kejaksaan Agung RI usai diperiksa penyidik. (Foto: Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id).

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, Senin (24/07/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2021-2022.

Sekitar 12 jam pemeriksaan oleh Kejagung RI, Airlangga Hartarto keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 21.00 WIB.


"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga dilansir Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id.

Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, hanya memberikan beberapa pernyataan singkat lalu bergegas menuju kendaraannya. Dia mendapat pengawalan ketat dari beberapa pengawalnya.

Karena tidak ada sesi tanya jawab, sejumlah awak media pun terus berupaya mengajukan sejumlah pertanyaan.

Upaya para awak media itu sempat mendapat intimidasi dari pengawal Airlangga Hartarto saat Menko Perekonomian itu hendak masuk ke dalam mobil.

Para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Airlangga Hartarto. Terdengar perintah dari pengawal untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," ujar pengawal kepada jurnalis yang berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga Hartarto, dikutip dari Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id.

Rupanya bukan hanya ancaman ditembak, terdengar juga umpatan kasar saat mobil Airlangga Hartarto keluar dari gerbang Kejagung RI.

Ketika mobil pengawal Airlangga Hartarto hendak keluar gerbang, dari sanalah terdengar umpatan kasar itu. Mendengar umpatan itu, para wartawan tak terima hingga mengejar mobil pengawal Airlangga Hartarto tersebut sejauh beberapa meter melewati gerbang Kejagung.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO ini, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara tersebut berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut pihaknya memandang perlu untuk meminta keterangan Airlangga Hartarto terkait penyidikan dugaan tidak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan atas lima tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dilansir dari Suara.com.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV