SUARA INDONESIA

Penumpang Kereta Api Melebihi Relasi Bakal Disanksi KAI

Lutfi Hidayat - 04 August 2023 | 19:08 - Dibaca 1.04k kali
News Penumpang Kereta Api Melebihi Relasi Bakal Disanksi KAI
Perjalanan Kereta Api Daop 9 Jember. (Foto: Humas KAI)

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bakal memberikan sanksi tegas bagi penumpang yang melebihi relasi dari tujuan yang tertera pada tiket.

Sanksi berupa denda hingga larangan menggunakan kereta api sementara waktu itu, diberlakukan sejak Kamis (03/08/2023) kemarin. 

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kenyamanan penumpang lain dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo dalam siaran Pers yang diterima Suaraindonesia.co.id.

Tindakan tegas sebelumnya telah diberlakukan KAI Daop 9 Jember selama bulan Juli 2023. Sedikitnya telah menurunkan 15 penumpang dari 11 kejadian, karena melebihi relasi dari ketentuan tujuan yang tertera pada tiket.

Kelebihan relasi terjadi paling banyak pada penumpang KA Probowangi, KA Blambangan Ekspres, KA Wijayakusuma, KA Sritanjung dan KA Tawangalun.

Upaya pencegahan kelebihan relasi tujuan penumpang itu, sering kali dilakukan kondektur kereta api dengan selalu mengumumkan melalui pengeras suara, bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Pengumuman itu juga terkait pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan berlaku.

Tak sampai di situ, kondektur juga akan selalu memeriksa dalam kurun waktu tertentu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Anwar.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta api saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Besaran Denda 

Sementara itu, besaran denda pelanggaran kelebihan relasi tujuan penumpang ini, yakni 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar (uang tunai) di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Jika dalam kurun waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Anwar .

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV