JAYAPURA, Suaraindonesia.co.id - Oknum Satpol PP Kabupaten Jayapura kembali melarang wartawan meliput informasi seputar Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Tercatat sudah dua kali di bulan yang sama, Satpol PP Jayapura larang wartawan meliput, yakni kasus pertama terjadi pada Jumat 1 September 2023, yang mana pada saat itu sejumlah wartawan dilarang oleh oknum wartawan untuk meliput kebakaran kantor Kementerian Agama yang berada di kompleks kantor Bupati Jayapura.
Kemudian kasus kedua terjadi pada Senin 4 September 2023 pagi, yang mana wartawan dilarang oleh oknum Satpol PP untuk meliput apel pagi Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Tindakan oknum Satpol PP ini membuat para wartawan di Jayapura Papua merasa kecewa, karena berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Otinus Erwin Y |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi