SUARA INDONESIA

Edarkan 3.350 Bungkus Rokok Ilegal, Pria di Tuban Divonis 1 Tahun Penjara 

Irqam - 04 September 2023 | 14:09 - Dibaca 2.43k kali
News Edarkan 3.350 Bungkus Rokok Ilegal, Pria di Tuban Divonis 1 Tahun Penjara 
Ilustrasi rokok ilegal tanpa pita cukai, (Foto: Bea Cukai/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis pria bernama Hilmi Sulton Oktavian (31), dengan pidana 1 tahun penjara atas perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hilmi Sulton Oktavian dengan pidana satu tahun," kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi pada Senin (04/09/2023).

Uzan menjelaskan, dalam putusan, hakim juga menjatuhkan denda terhadap Hilmi Sulton Oktavian sebesar 150 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara.

Hakim kelahiran Surakarta ini menyebut, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, yakni mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 3.350 bungkus atau 66.240 batang di wilayah Kabupaten Tuban.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Uzan.

Uzan menambahkan bahwa majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa mobil Datsun Go Panca Nopol D 1229 VBO beserta kunci dan uang tunai Rp 254 ribu dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Hilmi Sulton Oktavian, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap Bea Cukai Bojonegoro pada 15 Mei 2023. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Jalan Diponegoro, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban.

Kemudian petugas membawa Hilmi Sulton Oktavian ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Hilmi Sulton Oktavian mengakui bahwa dirinya mengedarkan rokok tanpa pita cukai itu. 

Sementara itu, kejadian tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro berhasil menyita sebanyak 3.350 bungkus atau 66.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban ini hingga Rp 52.814.309. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV