SUARA INDONESIA

Sidang Kedua Kasus Penipuan di Situbondo, Terdakwa Janjikan Keuntungan Rp 40M

Syamsuri - 07 September 2023 | 12:09 - Dibaca 990 kali
News Sidang Kedua Kasus Penipuan di Situbondo, Terdakwa Janjikan Keuntungan Rp 40M
Terdakwa kasus penipuan Rp 7 miliar, Kristin Halim saat mengikuti sidang secara online di tahanan Situbondo. ( Foto : Istimewa) 

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id - Sidang kedua kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp 7 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo berfokus untuk mendengarkan keterangan beberapa saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya memanggil 7 saksi untuk hadir di persidangan. Tetapi hanya enam orang yang hadir. 

Dalam  persidangan, saksi yang didatangkan oleh korban penipuan penggelapan, Andre di hadapan Hakim menjelaskan, asal mula memulai bisnis usaha pertambangan dengan terdakwa Kristin Halim. 

“Pada awal tahun 2014, Kristin Halim datang ke losmen, Jalan Basuki Rahmad Situbondo, dan menemui papa saya, Candra Hari. Kristin Halim bertanya tanah. Papa saya jawab ada,” terang Andre, Kamis (7/9/2023).

Selanjutnya, Kristin Halim menawarkan jika tanah gunung yang berlokasi di Desa Klampokan, Kecamatan Kapongan bakal dibuatkan izin tambang. Kristin Halim juga menyampaikan keuntungan dari hasil usaha pertambangan tersebut.

 “Selain itu, Kristin Halim juga mengaku ingin mengurusi semua perizinannya. Izin yang bakal dibuat itu ada tiga. Ketika ingin membuat izin, Kristin Halim juga mengakui sudah memiliki perusahaan PT. Prima Mitra Nusantra,” ujar Andre.

Demi melancarkan aksinya, Kristin Halim sempat mengundang Andre dan Candra Hari untuk datang ke Surabaya. Sehingga atas undangan tersebut, terdakwa menemui keduanya di sebuah gedung yang dianggap kantor. Namun Andre sendiri tidak tahu apakah kantor tersebut milik Kristin atau bukan. 

“Pada pertemuan dengan Kristin Halim, kita membicarakan perizinan mengerjakan tambang. Izinnya ada tiga dan ngurus suratnya di Surabaya, yaitu IUP, Sporasi, dan OB, dari pengurusan tiga surat itu butuh  Rp 250 juta,” kata Andre.

Lebih lanjut, Andre juga menyampaikan masalah perbincangan keuntungan yang ditawarkan terdakwa. Dalam tiga hektare tanah saja, Kristin Halim menyebutkan bisa mendapat keuntungan hingga Rp 40 miliar sekian.

Namun, setelah surat izin selesai, dan usaha pertambangan hanya berjalan kurang lebih empat bulan, akhirnya aktifitas pertambangan yang dilakukan diberhentikan akibat rugi. 

“Pekerjaan pertambangan ini kok rugi, akhirnya aktifitas pertambangan tersebut diberhentikan dan dievalusi. Apalagi sewa alat berat saat itu mahal sekali,” katanya.

Untuk pekerjaan tambang ini, kata Andre, dikontrol langsung oleh Kristin Halim. Tetapi, dia tidak pernah berkoordinasi dengan Andre.  “Semuanya diatur oleh Kristin Halim,” keluhnya.

Sejak tahun 2020, sebenarnya Andre merasa curiga dan menganggap ada yang tidak beres dalam perjalanan bisnisnya. Dia mencoba untuk membuka kembali usaha pertambangan yang ditutup dan kembali berkoordionasi dengan Kristin Halim.

“Ketika kita mau membuka tambang lagi, harus membayar denda. Kristin Halim minta Rp 500 juta. Kok kemahalan, saya ini hanya punya Rp 150 juta, akhirnya saya dimintai Rp 250 juta. Saat ditanya pada perizinan ternyata tidak ada biaya hingga Rp 500 juta,” ucap Andre.

Sementara itu, sidang kemarin ditunda akibat waktu yang tidak mendukung. Sebab, persidangan yang dimulai pukul 14.17 baru berakhir pada pukul 15.40. Sedangkan lima saksi yang lain ditunda pada hari Rabu mendatang (14/09/2023).  

Sedangkan, terdakwa Kristin Halim mengikuti persidangan mulai dari awal sampai akhir secara online, dan tidak ada sepatah apapun yang disampaikan oleh terdakwa selama persidangan berlangsung, artinya tidak keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Saksi Andre. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV