SUARA INDONESIA

Diduga Perkosa Bocah 7 Tahun, Pemuda di Banyuwangi Diringkus

Muhammad Nurul Yaqin - 25 September 2023 | 12:09 - Dibaca 1.40k kali
News Diduga Perkosa Bocah 7 Tahun, Pemuda di Banyuwangi Diringkus
Ilustrasi tahanan. (Foto: Pixabay.com).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Peristiwa memilukan menimpa seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SD itu diperkosa oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19), warga Kecamatan Banyuwangi.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif dikarenakan mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan kejadian tersebut. Insiden persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Sabtu (23/09/2023) kemarin.

"Pelaku sudah kami amankan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi," tegasnya, Senin (25/09/2023).

Menurut Agus, kasus persetubuhan ini terungkap saat ibu kandungnya pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan.

Ibu korban langsung menghubungi suaminya yang saat itu juga dalam posisi bekerja. Mendengar kabar tersebut, sontak sang ayah langsung bergegas pulang ke rumahnya.

"Di sana, ayah korban melihat anaknya dalam kondisi pendarahan parah. Tanpa pikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan," terang Agus.

Orang tua sempat menanyakan kepada korban, awalnya mengaku dicakar kucing. Namun setelah beberapa kali di cecar pertanyaan, korban mengaku telah diperkosa pelaku.

Peristiwa itu, diduga terjadi antara siang sampai sore. Saat itu, di rumahnya hanya ada korban dan adiknya yang masih berumur 5 tahunan. Sementara sang ibu dan ayahnya masih dalam posisi sama-sama bekerja.

"Oleh orang tua korban, insiden tersebut juga ditanyakan langsung terhadap pelaku. Pelaku tidak mengelak jika telah menyetubuhi korban," beber Agus.

Pascakejadian, pelaku langsung meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban berupaya mencari MNA yang kabur. 

Beberapa jam kemudian MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda itu pun diamankan dan langsung diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

"Pelaku kini telah kami tahan," sambung Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV