SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Weda Kupita, menilai bahwa Pilkades Banjarnegara gelombang 2 pada 5 maret 2024 dan rencana pelantikan kepala desa terpilih pada 30 April, bertentangan dengan keputusan Mendagri dan harus dibatalkan.
"Pilkades Banjarnegara pada 5 Maret 2024 tidak sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Banjarnegara pada 24 Februari 2024 dan sangat bertentangan keputusan Kemendagri," kata Weda Kupita, sekaligus Kuasa hukum puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSi) di Banjarnegara. Sabtu (27/4/2024).
Terhadap para Kades di Banjarnegara, masih kata Weda Kupita, yang masih menjabat ketika diungkapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, harus menyelesaikan sisa jabatannya hingga 30 April 2026.
"Ketentuan pasal 118 huruf (d) UU Nomor 3 2024 sangat tidak tepat dijadikan sebagai dasar hukum pelantikan kepala desa terpilih," tandasnya.
Di tempat sama, Koordinator Aksi Andi Setiawan yang sekaligus Kepala Desa Kemranggon, mengatakan, jika pihaknya hanya menuntut hak atas penambahan masa jabatan kepala desa sesuai undang-undang terbaru.
"Selain itu kami menuntut pelaksanaan pelantikan kepala desa pada 30 April 2024 mendatang untuk dibatalkan, karena sudah sangat jelas bahwa pelantikan ini cacat hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pelantikan 57 kepala desa terpilih gelombang 2 akan dilaksanakan pada akhir April 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara melalui Kabid Pemdes, Agung H di Pendopo Dipayuda.
"Bismillah pelantikan kepala desa terpilih gelombang 2 tetap sesuai jadwal, yakni Selasa 30 maret 2024 di pendopo Dipayuda Kabupaten Banjarnegara," katanya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi