SUARA INDONESIA

Satpol PP Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal dalam Dua Bulan di Sumenep

Wildan Mukhlishah Sy - 02 October 2023 | 07:10 - Dibaca 1.14k kali
News Satpol PP Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal dalam Dua Bulan di Sumenep
Jutaan rokok ilegal dari 473 merek yg ditemukan oleh Satpol PP Sumenep (Foto: Imam untuk suaraindonesia.co.id)

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, bersama anggota tim gabungan menemukan sekitar 1.031.597 batang rokok ilegal dalam operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua bulan di wilayah Sumenep, Senin (02/10/2023). 

Berdasarkan data yang didapatkan dari Satpol PP setempat, jutaan rokok ilegal itu terdiri dari 473 merek, yang ditemukan di 450 toko pada 190 desa wilayah daratan.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP dan tim gabungan dari TNI/Polri, Bagian Perekonomian, Diskop UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep, dan berbagai unsur lainnya, juga secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Edukasi itu dilakukan, dengan cara sosialisasi dan turun ke sejumlah toko yang ada di pelosok desa di wilayah daratan, memberikan edukasi aturan cukai rokok serta mendata rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, pencegahan rokok ilegal bukan hanya kewenangan instansinya. Tetapi, tanggung jawab semua pihak, maka dari itu dalam pencegahannya selalu melibatkan banyak unsur.

”Antar instansi saling bekerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” katanya. 

Menurutnya, pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, sasarannya toko eceran yang ada di berbagai desa. Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok bodong di Kota Keris.

Termasuk, untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan. Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg.

“Pendataan sudah dilakukan, kami tinggal menunggu jadwal penindakannya,” ucapnya.

Lanjut Ia menegaskan, bahwa tim gabungan bukan hanya melakukan pendataan. Tetapi, juga sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait aturan cukai rokok.

”Berkenaan dengan cukai rokok, aturannya sudah jelas. Bahkan, yang ketahuan mendistribusikan rokok ilegal itu bisa diancam sanksi pidana,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal. Di antaranya, tidak dilekati pita cukai, pakai pita cukai namun tidak sesuai nama perusahaan dan berpita cukai palsu.

”Pendataan dan edukasi yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Harapannya, peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV