SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong operasi gempur rokok ilegal secara masif, dan melakukan upaya perlindungan bagi pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan, Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya, serta memberikan peluang kerja bagi para perempuan ini tidak tergantikan.
"Serapan tenaga kerjanya sangat banyak, dan mereka merupakan tulang punggung pendapatan negara," ujar Basuki, Jumat (13/10/2023).
Basuki menuturkan, para pekerja SKT berperan besar dalam negara ini, termasuk dalam pundi-pundi penerimaan. Salah satunya dari cukai.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal.
"Sehingga tercipta ekosistem usaha yang adil bagi produsen rokok yang telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta para pekerjanya, terutama pelinting SKT," jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat paham dan mengenali ciri rokok ilegal. Yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi