SUARA INDONESIA

Gegara Sebut Tetangganya Genderuwo, Oknum Polisi Blora Dihukum Patsus 14 Hari

Gunawan - 09 November 2023 | 12:11 - Dibaca 1.26k kali
News Gegara Sebut Tetangganya Genderuwo, Oknum Polisi Blora Dihukum Patsus 14 Hari
Oknum Polres Blora saat sidang bersama Propam, Rabu (8/11/2023). (Foto : Istimewa/Suara Indonesia)

BLORA, Suaraindonesia.co.id- Salah seorang warga di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Idris Luthfi (35), melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Blora.

Oknum terlapor tersebut adalah Aiptu ABH (46), anggota Bhabinkamtibmas di kelurahan setempat. Ia dilaporkan tetangganya karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada orang tua pelapor.

"Sudah lama hal itu terjadi. Perilaku yang tidak patuh, tidak sopan kepada orang tua saya, dan sangat tidak mengayomi masyarakat," kata Idris, usai memberikan kesaksian yang hadir bersama kedua orangtuanya di Polres Blora, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, ABH acap kali membuang sampah ke halaman rumah, memotong pohon seenaknya tanpa izin pemilik rumah. Bahkan membuang pecahan beling dan sering menatap keluarga pelapor dengan penuh kebencian.

"Di WAG (WhatsApp Group) RT, terlapor menyebut ibu saya 'Genderuwo'. Ini jelas tidak berperilaku sopan. Polisi harus bisa menjadi pengayom bukan sebaliknya, memberikan contoh kurang terpuji kepada masyarakat," terangnya.

Apa yang dilakukan ABG dinilai melanggar peraturan tentang disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia tertuang dalam pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) PP RI No 2 Tahun 2003.

ABH juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan. Baik di dalam tugas kedinasan maupun secara umum yang berlaku, tidak sopan terhadap masyarakat.

Sehingga, Idris menambahkan, perilaku ABH tersebut dia laporkan ke Propam Polres Blora.

Sementara dalam putusan sidang, pihaknya merasa tidak puas dengan hasil putusan yang dibacakan.

Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku. ABH diberikan dua sanksi. Yakni teguran tertulis dan penempatan khusus (patsus) selama 14 hari di Mapolres Blora. "Agar jadi renungan, harusnya dimutasi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto menyampaikan, terlapor sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Mengingat jasa-jasa terlapor, kata Wakapolres, sehingga mendapat sanksi tersebut. Ini menjadikan evaluasi ke depan, sehingga dikemudian hari tidak terulang kembali. "Jadi evaluasi kami, dan terima kasih laporannya," paparnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV