SUARA INDONESIA

Komisi III DPRD Situbondo Temukan Dua Indikasi Pelanggaran Tambang di Sumberanyar, Tak Berizin dan Salahi Koordinat

Syamsuri - 10 November 2023 | 19:11 - Dibaca 1.20k kali
News Komisi III DPRD Situbondo Temukan Dua Indikasi Pelanggaran Tambang di Sumberanyar, Tak Berizin dan Salahi Koordinat
Anggota Komisi III DPRD Situbondo saat ditemui warga Sumberanyar, Jatibanteng. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Komisi III DPRD Situbondo, Jawa Timur, akhirnya turun ke lokasi tambang di Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng. Ratusan warga yang sawahnya terdampak akibat tambang, menyambut kunjungan itu. Warga juga menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD secara langsung.

Sekretaris Desa Sumberanyar Rawiyanto mengatakan, hadirnya anggota Komisi III DPRD Situbondo ke lokasi tambang diharapkan bisa memberi solusi, sehingga masyarakat yang sawahnya rusak akibat tambang bisa diganti dan kembali bekerja seperti semula.

Sebab, mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga hanya dari penghasilan sawah tersebut.

"Sebab, selama penambang ini beroperasi di Desa sumberanyar, tidak ada sama sekali koordinasi, apalagi minta izin kepada warga setempat. Ini tidak pernah dilakukan sama sekali oleh pemilik tambang," tuturnya.

Namun belakangan, kata Rawi, ketika warga pemilik sawah melakukan demonstrasi ke DPRD beberapa waktu lalu, tambang itu sudah tidak beroperasi lagi di wilayah Desa Sumberanyar. Tapi di daerah Desa Blimbing, masih beroperasi.

"Saat beroperasi di Desa Sumberanyar, aparat desa pernah meminta penambang menunjukkan surat izin, tapi tidak pernah ditunjukkan. Dia hanya bilang secara lisan kalau izin tambangnya lengkap dan ada," sebutnya.

Lebih jauh Rawi mengungkapkan, akibat ulah penambang, sawah warga Sumberanyar banyak yang rusak, karena saluran air yang menuju sawah macet akibat galian tanah dan batu yang ditambang terlalu dalam.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, seusai turun ke lokasi tambang mengatakan, dari hasil peninjauan lokasi, didapatkan dua temuan penting.

Pertama adanya dugaan pelanggaran izin lingkungan. Dari ratusan warga Sumberanyar, tidak ada satupun yang dimintai kesediaan atau tanda tangan izin pertambangan di desa tersebut, bahkan sosialisasi juga tidak ada.

"Padahal izin lingkungan itu salah satu syaratnya meminta persetujuan dan kesediaan masyarakat setempat terkait aktivitas pertambangan di lokasi tambang,” ungkapnya.

Menurutnya, jika tidak ada yang tanda tangan, maka ada dugaan pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan oleh penambang.

"Kalau izinnya berdasarkan data badan perekonomian pemda, tambang batu milik Abdul Kholik itu hanya berlokasi di Desa Blimbing, bukan di Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng," ujarnya.

Sedangkan temuan kedua, Arifin menambahkan, ada dugaan pelanggaran titik koordinat lokasi penambangan. Karena dari data hanya di Desa Blimbing, tapi meluas naik ke Desa Sumberanyar.

"Ini yang sedang kami dalami. Selanjutnya, kami akan melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait, masyarakat dan juga akan memanggil pihak tambang agar semuanya jelas," ujar politisi PPP tersebut.

Arifin berkata, untuk meredam potensi kericuhan akibat kemarahan warga, maka Komisi III DPRD mengimbau agar warga menahan emosi. Semua aktivitas penambangan juga diminta berhenti sementara waktu, hingga semua persoalan jelas dan selesai. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV