SUARA INDONESIA

Bekuk Tiga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tuban Sita 20.200 Butir Pil Karnopen

Irqam - 20 January 2024 | 10:01 - Dibaca 846 kali
News Bekuk Tiga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tuban Sita 20.200 Butir Pil Karnopen
Satresnarkoba Polres Tuban membekuk tiga pengedar dan mengamankan 20.200 butir pil karnopen. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Satresnarkoba Polres Tuban, Polda Jatim, membekuk tiga pengedar pil karnopen. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20.200 butir pil karnopen yang dipasok dari wilayah Jakarta.

Pelaku berinisial M dan WA, warga Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban. Kemudian seorang pria berinisial J, asal Cengkareng, Jakarta Barat.

"Awalnya kami mengamankan M di Kelurahan Perbon dengan barang bukti 900 pil karnopen," kata Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, Sabtu (20/01/2024).

Dari penangkapan M, petugas melakukan pengembangan, hasilnya didapati M memperoleh barang haram tersebut dari WA.

Selanjutnya, petugas menangkap WA di sebuah rumah kosong yang ada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Dari tangan WA, polisi menyita 19.300 butir pil karnopen yang disimpan di dalam tong.

Kemudian, di kembangkan lagi dan mengarah kepada J warga Cengkareng, Jakarta Barat yang merupakan pemasok puluhan ribu pil karnopen tersebut.

"J kami amankan di daerah Jakarta Barat, dia pemasok (pil karnopen) dan saat ini masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.

Berdasarkan penangkapan dari ketiga pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20.200 butir pil karnopen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV