SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Untuk mencegah perilaku korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berinovasi melalui penguatan sistem. Salah satunya dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, MCP merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring.
Pj Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Arief M Edie mengatakan, saat ini Pemkab Bangkalan berupaya meningkatkan nilai indeks integritas. Sebab, dalam survei integritas KPK diketahui nilai integritas Pemkab Bangkalan menurun.
"Dalam tiga bulan ini nilai MCP kita sudah meningkat. Namun, untuk indeks integritas kita mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan hasil survei KPK pada masyarakat yang tentunya juga dipengaruhi dinamika sebelumnya," terang Arief pada rapat virtual Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pendapa Agung Bangkalan bersama KPK, Senin (29/1/2024).
Dirinya mengaku akan terus melakukan perbaikan. Sebab, baiknya nilai MCP harus diikuti oleh peningkatan kinerja perangkat daerah melalui tata kelola pemerintah yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggung jawab, dan antikorupsi. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan sekaligus perbaikan terkait beberapa sektor yang menjadi potensi terjadinya korupsi.
"Saya menekankan jangan pernah ada pungutan baik di proses mutasi jabatan, lelang barang dan jasa hingga sektor pelayanan publik. Tentunya kami akan mendukung dan mengikuti berbagai arahan dari KPK," tekannya di hadapan para kepala OPD.
Pada upaya tersebut, KPK juga akan menurunkan Satuan tugas (Satgas) sebagai bentuk monitoring pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagai upaya mendorong tata kelola Pemerintah daerah yang didasarkan pada pengukuran MCP dan nilai integritas.
"Karena itu kita hadir sebagai mitra bagi pemerintah daerah dalam menjaga integritas dalam pelaksanaan kinerja, sehingga bisa menghindari dari perilaku yang berpotensi jadi tindakan korupsi," jelas Direktur III KPK Bahtiar Ujang Purnama.
Bahtiar juga mengatakan ada beberapa sektor kegiatan yang memiliki potensi terjadinya korupsi diantaranya, proses perencanaan dan penganggaran, penggunaan belanja dan pendapatan APBD, pemberian rekomendasi teknis terhadap perizinan, Jual beli jabatan ASN, pengadaan barang dan jasa, penyaluran belanja hibah, bansos dan bantuan keuangan.
"Tak hanya itu, penggelapan Barang Milik Daerah (BMD) dan pembiaran hilangnya BMD dan Petty Corruption (korupsi skala kecil) pada sektor pelayanan publik," ungkapnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi