SUARA INDONESIA

Gugatan Lahan Balai Desa Berbuntut Panjang, Dua Mantan Kades Nglarohgunung Blora Dipolisikan

Gunawan - 30 January 2024 | 08:01 - Dibaca 965 kali
News Gugatan Lahan Balai Desa Berbuntut Panjang, Dua Mantan Kades Nglarohgunung Blora Dipolisikan
Tanda bukti laporan yang dilayangkan Kades Nglarohgunung, Nur Eka Kusmiran, terhadap dua mantan kades setempat ke SPKT Polres Blora, Senin (29/1/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA - Gugatan lahan Balai Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) Nglarohgunung Nur Eka Kusmiran, bersama warga menyerang balik penggugat dan saksinya.

Melalui musyawarah desa khusus (musdessus), mereka sepakat melaporkannya ke polisi. Kedua mantan Kades Nglarohgunung itu diduga memalsukan surat jual beli tanah, membuat tanda tangan palsu dan memberikan keterangan palsu kepada masyarakat.

Dua mantan kades tersebut adalah Surodjo dan Agus Joko Susilo. Surodjo merupakan mantan kades tahun 1987-1995. Ia menjadi penggugat lahan seluas 40 x 18 meter yang saat ini menjadi bagian dari balai desa. Sementara Agus, merupakan mantan kades periode 2007-2013, yang sekaligus menjadi saksi atas gugatan itu.

"Benar. Senin 29 Januari 2024 kami mendatangi SPKT Polres Blora sekira pukul 14.00 WIB. Dua mantan Kades Nglarohgunung dilaporkan polisi," terang Nur Eka Kusmiran, didampingi pengacara, Sugiarto.

Bukti laporan tersebut teregister nomor STTLP/23/I/2024/ Res.Blora/Jateng, diterima anggota SPKT Polres Blora. 

Laporan ini, kata Eka, merupakan keputusan dan kesepakatan bersama warga Desa Nglarohgunung. Dihadiri Ketua RT, RW, BPD dan perangkat desa, serta 24 tokoh masyarakat musdessus pada 12 Januari lalu.

"Musdessus tersebut, masyarakat menyetujui dan memutuskan untuk melaporkan balik ke Polres Blora," terangnya.

Di ruang pelayanan pengaduan masyarakat, Kapolres Blora Jaka Wahyudi melalui Aiptu Juremi, menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dari Kades Nur Eka Kusmiran bersama sembilan saksi.

"Aduan masyarakat di SPKT Polres Blora diterima untuk kemudian diproses,” ungkapnya.

Juremi berpesan, pelayanan SPKT Polres Blora selalu siap menerima segala aduan atau laporan yang ingin disampaikan. “Jangan takut, jangan ragu untuk datang di SPKT Polres Blora. Bila ada aduan, silahkan laporkan saja,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Kades Surodjo mengajukan gugatan atas sebidang tanah yang saat ini ditempati balai desa pada 3 Januari 2024 lalu. Dalam perkara No 56/pdt.G/2023/PNBla ini, Surodjo mengklaim tanah Balai Desa Nglarohgunung merupakan milik pribadi. 

Atas gugatan itu, masyarakat setempat menyepakati dan memutuskan melalui musdessus untuk melaporkan balik penggugat atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan lainnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV