SUARA INDONESIA

Dua Terdakwa Pemburu Hewan Lindung di Taman Nasional Baluran Dituntut 1,6 Tahun, Besok Divonis

Syamsuri - 30 January 2024 | 18:01 - Dibaca 813 kali
News Dua Terdakwa Pemburu Hewan Lindung di Taman Nasional Baluran Dituntut 1,6 Tahun, Besok Divonis
Petugas saat menangkap tiga pemburu liar di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Kasus perburuan liar di Taman Nasional (TN) Baluran tiga bulan lalu, tepatnya Minggu 15 Oktober 2023, memasuki tahap akhir. Ketiga terdakwa bakal menjalani vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, besok.

Sebelumnya, dari pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar hukum, terkait konservasi satwa lindung. Namun ketiganya dituntut berbeda. Dua terdakwa, Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim, dituntut hukuman satu tahun enam bulan dengan denda Rp 10 juta, sedangkan Suharno hanya dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Juru Bicara PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengungkapkan, JPU telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Ketiganya memiliki peran masing-masing, sehingga tuntutannya berbeda.

Terdakwa Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim, diajak Marjudi berburu di dalam hutan Baluran. Sedangkan Suharno sebagai sopir dan tidak melakukan perburuan. Namun hingga kini, Marjudi belum tertangkap. Dia masih buron.

“Sehingga ada pertimbangan jaksa yang meringankan dan memberatkan bagi ketiga terdakwa atas tuntutan yang diberikan,” paparnya, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, proses persidangan selanjutnya hakim akan mempertimbangkan dan mempelajari tuntutan yang diajukan JPU.

"Untuk pertimbangan jaksa yang memberatkan yakni karena perilaku terdakwa mengancam keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah, kemudian pertimbangan jaksa yang meringankan hukuman karena ketiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan," katanya.

Sidang selanjutnya, kata dia, bakal kembali digelar Rabu (31/01/2024) besok. Majelis Hakim PN Situbondo akan membacakan putusan atau vonis.

Putusan majelis hakim inilah yang akan menentukan berapa lama hukuman penjara yang akan dijalani ketiga terdakwa tersebut. Apakah sesuai dengan tuntutan, lebih ringan atau justru lebih berat.

Sebelumnya, ketiga terdakwa sengaja masuk ke kawasan TN Baluran dan berburu rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo Muticus). Mereka membawa senapan api rakitan ilegal dengan kaliber 5,56 5JT dengan amunisi aktif sebanyak 114 biji.

Pihak Polres Situbondo sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ditambah Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV