SUARA INDONESIA

Polres Blitar Ciduk 14 Tersangka Kasus Narkotika, Salah Satunya Pelajar Asal Tulungagung

Arik Susanto - 01 February 2024 | 17:02 - Dibaca 1.39k kali
News Polres Blitar Ciduk 14 Tersangka Kasus Narkotika, Salah Satunya Pelajar Asal Tulungagung
Para tersangka digiring ke Polres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: Susanto/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLITAR - Polres Blitar, Polda Jawa Timur, mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka. Satu pelaku di antaranya masih berstatus pelajar yang berdomisili di Tulungagung.

Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, dari tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 14,84 gram sabu-sabu, 30.216 butir pil dobel L, dompet, handphone, alat hisap, tas selempang dan lain sebagainya.

"Ini merupakan hasil ungkap kasus selama Januari 2024 yang terdiri dari sembilan kasus peredaran obat keras berbahaya dan dua kasus peredaran sabu-sabu," kata Yoyok kepada Suara Indonesia, Kamis (01/02/2024).

Menurutnya, dari pengakuan para tersangka, mayoritas transaksi barang haram tersebut menggunakan sistem ranjau, atau setelah terjadi kesepakatan biasanya barang akan ditaruh di suatu tempat dan pembeli tinggal mengambil.

"Hasil keterangan, para tersangka melakukan transaksi melalui telepon seluler. Untuk pelanggan, tidak menentu biasanya kalangan pelajar maupun masyarakat umum," imbuhnya.

Yoyok menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku kasus okerbaya, dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV