SUARA INDONESIA

Tiga Pencuri di PT Sung Chang Purbalingga Dibekuk Polisi, Dua di Antaranya Sekuriti Perusahaan

Iwan Setiawan - 07 February 2024 | 17:02 - Dibaca 1.35k kali
News Tiga Pencuri di PT Sung Chang Purbalingga Dibekuk Polisi, Dua di Antaranya Sekuriti Perusahaan
Tiga tersangka curat di PT Sung Chang tertunduk usai tertangkap Satreskrim Polres Purbalingga, Rabu (7/2/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, Tiga tersangka yang diamankan yaitu S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Purbalingga dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

"Dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan," jelasnya.

Menurutnya, kasus pencurian diketahui pihak perusahaan pada Senin (6/11/2023) sekira jam 08.30 WIB. Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp 118.632.800.

Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV dan  satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.

Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.

Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV