SUARA INDONESIA

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Kepala Sekolah di Sampang Terancam 12 Tahun Penjara

Hoirur Rosikin - 10 February 2024 | 11:02 - Dibaca 952 kali
News Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Kepala Sekolah di Sampang Terancam 12 Tahun Penjara
Palaku pelecahan saat diamankan oleh Mapolres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Oknum Kepala SDN di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang ditetapkan tersangka pelecehan seksual, terancam mendekam lama di tahanan.

Sebab, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual ini sempat menjadi perhatian publik di kabupaten setempat. Sebab, korban kejahatan oknum kepala sekolah itu adalah guru dan wali murid di lembaga pendidikan yang dipimpin. Sejauh ini, ada empat korban yang telah melapor ke polisi. Tiga di antaranya adalah guru.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menyampaikan, tersangka berinisial MF sudah lama melakukan hal yang tak terpuji. Pria 57 tahun ini melakukan kejahatannya selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2023.

“Tersangka sudah mempunyai istri, namun melakukan hal keji lantaran kebawa nafsu yang tinggi. Kini, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV