SUARA INDONESIA

Selingkuh dan Nikah Paksa Sumbang Tingginya Kasus Perceraian di Sampang Tiga Bulan Terakhir

Hoirur Rosikin - 29 February 2024 | 09:02 - Dibaca 589 kali
News Selingkuh dan Nikah Paksa Sumbang Tingginya Kasus Perceraian di Sampang Tiga Bulan Terakhir
Ilustrasi perceraian. (Foto: Istimewa)

SUARAINDONESIA, SAMPANG – Selain faktor ekonomi, kasus perselingkuhan dan nikah paksa turut menyumbang tingginya angka perceraian di di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sebab, selama tiga bulan terakhir, angka perceraian di kabupaten ini mencapai 229 kasus.

Data Pengadilan Agama (PA) Sampang menunjukkan, sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, total ada 106 perkara perceraian. Jika diperinci, sebanyak 21 perkara cerai talak dan 85 perkara cerai gugat.

Sementara pada Januari 2024 hingga Februari ini, PA sampang telah menangani 44 perkara cerai talak dan 79 kasus cerai gugat. Sehingga total ada sebanyak 229 kasus perceraian yang telah diputus oleh PA Sampang.

Panitera Muda Hukum PA Sampang, Jamaliyah mengatakan, kasus perceraian tersebut di antaranya suami mengajukan cerai terhadap istrinya. Dan cerai gugat diajukan oleh sang istri terhadap suaminya.

"Kasus perceraian di Sampang masih banyak, baik cerai gugat dan cerai talak," jelasnya, Kamis (29/02/2024).

Menurutnya, selama ini ada seratus perkara yang sudah ditangani dengan berbagai faktor. “Seperti faktor perselingkuhan, faktor ekonomi dan faktor pernikahan paksaan. Selain itu, juga ada faktor karena perselisihan yang berkepanjangan, sehingga melakukan perceraian," paparnya.

Jamaliyah menjelaskan, berbagai faktor tersebut yang berakhir dengan perceraian, biasanya karena belum ada titik temu permasalahanya. Kedua belah pihak juga tak bisa didamaikan melalui jalan mediasi, sehingga berlanjut ke gugatan perceraian. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV