SUARA INDONESIA

Ditengarai Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi III DPRD Situbondo Sidak Tambang di Desa Bugeman

Syamsuri - 09 March 2024 | 11:03 - Dibaca 783 kali
News Ditengarai Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi III DPRD Situbondo Sidak Tambang di Desa Bugeman
Pihak penambang saat menunjukkan surat izin kepada Komisi III DPRD Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraindnesia.co.id)

SUARA INDONESIA,SITUBONDO - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tambang di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit. Hal tersebut dilakukan karena ada pengaduan dari warga setempat, terkait aktivitas penambangan yang diduga tak mengantongi izin.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, bersama beberapa anggota komisi III, pihaknya menemukan ternyata tambang tersebut bukan tambang biasa seperti pada umumnya, tapi merupakan pertambangan khusus. Komoditasnya dan peruntukannya juga khusus.

Menurut dia, seperti apapun aktivitas yang dilakukan oleh penambang itu, seharusnya ada surat izin penambangan batuan atau SIPB.

"Namun setelah dicek, ternyata pengaduan dari masyarakat tersebut benar, bahwa pihak penambang belum memiliki izin lengkap," ujarnya.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, walaupun aktivitasnya hanya menambang pasir dan batu (sirtu), tapi izinnya tetap harus dilengkapi. Apalagi peruntukannya khusus untuk proyek-proyek nasional maupun daerah.

Tak hanya itu, seharusnya pihak penambang juga memberitahukan aktivitasnya kepada pejabat yang berwenang di daerah setempat.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi III DPRD akan menindaklanjuti dan memanggil pihak penambang untuk dimintai klarifikasi agar semua permasalahan ini bisa diketahui secara gambling,” bebernya.

Sebab, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat dan fakta di lapangan, aktivitas tambang tersebut kemungkinan besar akan berdampak terhadap lingkungan. Apalagi akses jalannya sangat sempit, sehingga ketika dilewati oleh kendaraan tambang, akan mengganggu pengguna jalan.

Pihaknya berharap, permasalahan ini bisa diatasi secara bersama-sama antara pihak tambang dan juga pemerintah daerah. Dan kedepannya, penambang bisa menghargai keberadaan pemerintah daerah.

"Untuk sementara, aktivitas tambang tersebut tidak boleh beroperasi sebelum ada kejelasan hukum terkait izin tambang. Ini agar tidak ada kegaduhan serta permasalahan yang melibatkan masyarakat," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV