SUARA INDONESIA

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Musik di Gereja

Arik Susanto - 16 March 2024 | 12:03 - Dibaca 529 kali
News Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Musik di Gereja
Ilustrasi pencurian. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian peralatan musik di Gereja yang beralamat di Jalan Simpang Sumatera Kota Blitar, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni MR (52), warga Sukorejo, Kota Blitar dan DK (43), warga Kedungkandang, Kota Malang.

Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menerangkan, sebenarnya ada tiga pelaku yang melangsungkan aksi pencurian ini, namun satu orang pelaku masih buron. Kasus pencurian ini terjadi pada 25 Februari 2024 dan baru diketahui pengurus Gereja pada 2 Maret 2024 saat hendak berlatih bernyanyi.

"Ada tiga pelaku sebenarnya, dua orang sudah kami bekuk dan satunya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sedang dalam pencarian," terang dia, Sabtu (16/03/2024).

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sudah melakukan survei lokasi sebanyak tiga kali. Kata Kompol I Gede, mereka bisa masuk ke area Gereja melalui pintu belakang. Lalu, mereka naik ke atap Gereja, menjebol atap dan plafon. Peralatan musik yang mereka ambil seperti mixer, layar komputer, keyboard, gitar, bass hingga kabel.

Mereka mengeluarkan barang hasil curiannya ini secara estafet dari dalam Gereja menuju ke luar bangunan dengan menggunakan kursi ditumpuk. Lalu, pelaku memasukkan peralatan musik ke karung kemudian dipanggul menyusuri pinggir sungai sampai dekat RS Aminah. 

"Aksi pencurian ini berhasil diungkap saat kami menyamar sebagai pembeli peralatan musik. Saat akan bertransaksi, mereka kami bekuk. Total kerugian yang dialami korban atau pihak Gereja mencapai Rp 30 juta," kata dia.

I Gede menambahkan, selanjutnya peralatan musik yang menjadi barang bukti ini dipinjam pakaikan kepada pengurus Gereja, karena mereka sangat membutuhkannya. 

Ketika berkas dinyatakan P 21, akan diambil kembali untuk diserahkan kepada Kejaksaan. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV