SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Suwandi (33), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (16/3/2024). Pria 33 tahun ini nekat mencuri mesin pompa air dan pupuk Urea satu kuintal milik Hasan Basri, tetangganya.
Selain menangkap pelaku di rumahnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air merk Honda, dan juga sepeda motor Honda Grand tanpa nomor polisi. Kendaraan ini yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Guna mengembangkan kasusnya, petugas langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Situbondo. Saat ini, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik.
Penangkapan terhadap Suwandi itu, berawal dari laporan korban, yakni Hasan Basri ke Mapolres Situbondo. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Suwandi langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo," pungkas Momon. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi