SUARA INDONESIA

Bulan Puasa, Durasi Kerja ASN Kabupaten Blitar Dipangkas

Arik Susanto - 17 March 2024 | 09:03 - Dibaca 625 kali
News Bulan Puasa, Durasi Kerja ASN Kabupaten Blitar Dipangkas
Ilustrasi aktivitas kerja di kantor. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BLITAR - Selama bulan Ramadan, Pemkab Blitar, Jawa Timur, memberlakukan jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Artinya ada pemangkasan atau pengurangan jam kerja.

Jika pada hari biasa selama satu minggu jam kerja ASN 37,5 jam, tapi selama Ramadan berkurang menjadi 32,5 jam per minggunya.

Demikian diungkapkan oleh Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari. Kebijakan itu, berdasarkan keputusan Sekda Kabupaten Blitar Nomor B/180.06/11/409.1.2/KPTS.SEKDA/2024, yang menyebutkan bahwa jam kerja ASN ditetapkan masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Kemudian pada Jumat, ASN dapat pulang pada pukul 14.30 WIB.

"Selama Ramadan, ASN di Kota Blitar pulang lebih awal dibandingkan dengan hari biasa. Tetapi, mereka masuk kerja lebih pagi yaitu jam 7, sedangkan daerah lain masuk jam 8 pagi," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, kebijakan itu berlaku bagi ASN yang masuk lima hari kerja. Sementara, bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja, seperti di rumah sakit dan puskesmas, itu sudah diatur sendiri oleh pimpinan unit. Yakni, pimpinan unit menentukan jam kerja khusus,  dengan ketentuan jumlah kumulatif jam kerja ASN memenuhi dalam setiap minggunya.

"Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak tanggal 13 Maret kemarin. Jadi, itu berlaku untuk ASN yang masuk lima hari kerja, kalau yang masuk enam hari kerja dalam seminggu sudah disesuaikan sendiri oleh pimpinan unitnya masing masing," jelasnya.

Lebih lanjut Tantowi menambahkan, kebijakan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena, ada sedikit perubahan dengan hari hari biasa dan hal ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV