SUARA INDONESIA - Humas PB PGRI Pusat Ilham Wahyudi, minta kepada anggota PGRI se-Indonesia untuk menghormati proses dan putusan hukum.
Menurut Ilham, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, cukup sebagai penegasan kalau kubunya memenangkan sengketa itu.
"Diakui atau tidak diakui, H.Teguh ketua umum dan sudah menangkan gugatan di PTUN Jakarta. Dua SK kubu sebelah sudah dicabut dan dibatalkan demi hukum," lontar Ilham, menanggapi pertanyaan wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Dirinya juga beralasan, pernyataan itu harus dilontarkan untuk menjawab kebingungan anggotanya.
"Andaikan masih mau kasasi, itu hak mereka (kubu Unifah Rosyidi) itu hak mereka karena itu hak hukum sebagai warga negara," sebutnya.
Pihaknya berharap, seluruh anggota PGRI untuk tetap dalam bingkai kerukunan dan persatuan.
"Kita adalah orang-orang yang terdidik. Yang di bawah tidak usah berkonflik. Biarkan pengadilan yang memutuskan," sebutnya.
Andaipun nanti, pihak Unifah Rosyidi akan melakukan banding, pihaknya mempersilakan.
"Itu hak warga negara kita hormati. Tetapi, kali ini kami yang menang di PTUN Jakarta, juga harus dihormati demi hukum," tutupnya.
Sementara Prof.Unifah Rosyidi saat Suara Indonesia mencoba menghubungi lewat pesan singkat, dirinya menanggapi santai.
"Mas saya di luar negeri. Mohon ijin silahkan ke Ibu Maharani yang digugat dan banding itu adalah proses yang kadaluarsa," ucapnya.
Bahkan, dirinya tetap percaya diri kalau naungan hukum PGRI yang dipegangnya sudah ada yang terbaru.
"Kita sudah punya AHU baru namanya 8 Maret setelah kongres. Jadi itu tidak mengubah apapun juga. Jadi keterangan resmi di Ibu Maharani," ucapnya lewat voice note.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi