SUARA INDONESIA - H.Teguh Sumarno, sah dan meyakinkan menjadi ketua umum (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia) PB PGRI.
Hal itu, setelah keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Rabu (09/10/2024).
Melalui ketok palu Ketua Hakim Arif Nur Du'a, S.H, M.H, Teguh dinyatakan menang, terhadap lawan tergugatnya Prof.Unifah Rosyidi.
Proses persidangan panjang dan melelahkan itu, akhirnya membuahkan hasil dan semakin meneguhkan bahwa H.Teguh Sumarno adalah ketua yang sah menurut pengadilan.
"Kemenangan ini, adalah kemenangan bersama. Bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua" ungkap Teguh usai persidangan, Jumat (11/10/2024).
Pria kelahiran Banyuwangi ini memastikan, setelah keputusan PTUN keluar, dirinya akan menata kembali organisasi yang mulai terkoyak oleh dualisme.
"Pengadilan sudah membuahkan keputusan. Hentikan fanatik dukung mendukung yang mengarah pada perpecahan, kita kembali bersatu untuk kejayaan PGRI," paparnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa apa yang dilakukan selama ini bukanlah sahwat kekuasaan atau kepentingan pribadinya.
"Kita ingin PGRI lebih baik lagi dan semakin bermanfaat untuk semua anggotanya. Bukan hanya terkesan untuk kepentingan kelompok," paparnya.
Diakhir komentarnya Teguh berharap, seluruh anggota PGRI dari Sabang sampai Merauke untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas yang dapat memecah persatuan.
"Mari kembali bersatu. Jangan mau diadu domba. Kita hidup di negara hukum, mari kita hormati putusan hukum. Sekarang sudah jelas," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi